Info & Legal

Acceptable Use Policy

Berlaku sejak April 2026. Terakhir diperbarui April 2026.

Intinya

  • 1.Dilarang konten ilegal, bajakan, malware, dan yang melanggar hak orang lain.
  • 2.Dilarang manipulasi Discover, akun palsu, atau penipuan apapun.
  • 3.Dilarang scraping, DDoS, atau akses tidak sah ke sistem.
  • 4.Konsekuensi: warn → hapus konten → suspend → terminate, sesuai keseriusan.
  • 5.Lapor pelanggaran ke admin@fibidy.com dengan subjek "Report".
01

Tujuan kebijakan.

Acceptable Use Policy (AUP) ini menetapkan standar perilaku dan konten yang diizinkan di Platform Fibidy.

Kebijakan ini berlaku untuk semua Pengguna — Buyer dan Seller — dan mencakup seluruh aktivitas di Platform, termasuk produk yang diunggah, konten profil toko, perilaku transaksi, dan penggunaan teknis Platform.

Pelanggaran AUP dapat berakibat penghapusan konten, penangguhan akun, terminasi permanen, dan pelaporan ke otoritas yang berwenang sesuai hukum yang berlaku.

02

Konten yang dilarang di produk.

Konten ilegal berdasarkan hukum Republik Indonesia, termasuk pornografi, konten yang membahayakan anak, konten yang mempromosikan kekerasan, terorisme, atau ujaran kebencian, dan konten yang melanggar UU ITE.

Produk hasil pembajakan atau salinan tidak sah dari karya pihak lain yang memiliki hak cipta.

Materi yang melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga, termasuk merek dagang, paten, rahasia dagang, atau karakter berlisensi.

File yang mengandung malware, virus, trojan, ransomware, keylogger, atau kode berbahaya lainnya.

Panduan atau instruksi untuk melakukan tindak pidana, termasuk pembuatan senjata, pembuatan narkoba, atau peretasan sistem tanpa izin.

Data pribadi pihak ketiga yang dikumpulkan atau didistribusikan tanpa persetujuan yang sah.

Dokumen palsu, ijazah palsu, sertifikat palsu, atau dokumen identitas palsu.

Klaim medis, keuangan, atau hukum yang menyesatkan tanpa dasar profesional yang sah.

03

Konten yang dilarang di profil dan toko.

Identitas palsu, nama usaha yang menyesatkan, atau mengaku sebagai pihak lain.

Deskripsi produk yang menyesatkan atau tidak sesuai dengan isi file aktual.

Klaim yang tidak dapat diverifikasi atau tidak berdasar (misalnya "jaminan uang kembali 100%" padahal kebijakan refund Platform berbeda).

Link atau konten yang mengarahkan Buyer keluar dari Platform untuk transaksi di luar sistem Stripe.

Konten promosi yang bertentangan dengan hukum perlindungan konsumen.

04

Perilaku yang dilarang.

Manipulasi fitur Discover melalui akun palsu, transaksi fiktif, atau taktik lain untuk meningkatkan peringkat secara tidak sah.

Membuat akun ganda untuk menghindari pembatasan, penangguhan, atau ban.

Membeli produk sendiri untuk memanipulasi metrik penjualan atau track record untuk unlock Business tier.

Menggunakan informasi palsu atau identitas orang lain saat KYC.

Pelecehan, intimidasi, atau spam terhadap Pengguna lain atau tim Fibidy.

Pengajuan refund atau chargeback yang tidak berdasar setelah menikmati produk.

05

Penyalahgunaan teknis.

Percobaan akses tidak sah ke akun Pengguna lain, sistem Fibidy, atau sistem pihak ketiga yang terintegrasi.

Scraping, crawling, atau ekstraksi data Platform secara otomatis tanpa izin tertulis.

Serangan Denial of Service (DoS/DDoS) atau upaya mengganggu ketersediaan Platform.

Eksploitasi kerentanan keamanan tanpa melalui proses responsible disclosure ke admin@fibidy.com.

Bypass rate limiting, mekanisme anti-spam, atau kontrol keamanan lainnya.

Penggunaan bot, automation, atau alat pihak ketiga yang tidak resmi untuk berinteraksi dengan Platform.

06

Penyalahgunaan pembayaran.

Pencucian uang atau pemrosesan transaksi yang tidak memiliki dasar ekonomi yang sah.

Penggunaan kartu pembayaran curian atau tidak sah.

Chargeback fraud — mengajukan chargeback secara sengaja setelah menikmati produk.

Penghindaran fee platform melalui transaksi di luar Platform dengan pihak yang dikenal melalui Fibidy.

07

Konsekuensi pelanggaran.

Peringatan tertulis untuk pelanggaran ringan atau ketidaksengajaan.

Penghapusan konten yang melanggar tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Penangguhan akun (SUSPENDED) — produk disembunyikan, checkout diblokir, payout ditahan pending review.

Terminasi akun permanen untuk pelanggaran berat, pelanggaran berulang, atau aktivitas ilegal.

Penangguhan fee langganan atau transaksi yang sedang berjalan sesuai kebutuhan investigasi.

Pelaporan kepada otoritas yang berwenang (kepolisian, Kominfo, OJK, Bea Cukai, dan sebagainya) untuk kasus yang mengharuskan.

Fibidy memegang diskresi untuk menentukan tingkat respons sesuai keseriusan pelanggaran.

08

Cara melaporkan pelanggaran.

Untuk melaporkan konten atau perilaku yang melanggar AUP, kirim email ke admin@fibidy.com dengan subjek "Report".

Sertakan informasi yang relevan — URL produk atau profil yang dilaporkan, deskripsi pelanggaran, dan bukti pendukung jika ada (screenshot, link, atau dokumen).

Laporan ditinjau dalam jangka waktu wajar. Pelapor akan diberitahu status laporan jika diminta.

Untuk laporan pelanggaran hak cipta, gunakan prosedur khusus di Kebijakan Hak Cipta di fibidy.com/legal/copyright.

09

Proses banding.

Pengguna yang akunnya ditangguhkan atau kontennya dihapus dapat mengajukan banding dengan mengirim email ke admin@fibidy.com dalam 30 hari sejak tindakan diambil.

Banding harus menyertakan alasan mengapa tindakan dianggap tidak tepat, beserta bukti pendukung yang relevan.

Tim Fibidy akan meninjau banding dalam jangka waktu wajar dan memberikan keputusan final. Keputusan banding bersifat final.

10

Perubahan kebijakan.

Fibidy dapat memperbarui AUP ini sewaktu-waktu untuk merespons perkembangan risiko, perubahan hukum, atau umpan balik dari Pengguna.

Perubahan material diberitahukan via email minimal 7 hari sebelum berlaku efektif.

Versi terbaru selalu tersedia di fibidy.com/legal/acceptable-use.

Pertanyaan? admin@fibidy.com

Fibidy · Indonesia